Sahkah shalat jika satu sarung berdua ?

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
__________



Hukumnya diperinci :
.
1. Tidak boleh dan sholatnya tidak sah, jika dua orang sholat dengan memakai satu sarung maka dapat dipastikan satu kepada yang lainnya bisa melihat aurat, baik melihat auratnya sendiri dan melihat aurat temannya
.
2. Boleh dan sah sholatnya. Caranya :
.
a.Jika memang tidak ada lagi kain selain hanya satu,dan keduanya telanjang, maka cara memakai kain yang benar
.
b.Orang yang dikanan,mengaitkan bagian atas kain diatas pundak kanan,dan tarik kain ke arah bawah ketiak tangan kiri.
.
c.Orang yang sebelah kiri,mengaitkan bagian atas kain diatas pundak kiri,dan tarik kain ke arah bawah ketiak tangan kanan,
.
d.Lalu ikat kain diantara keduanya,dengan posisi tangan bagian dalam keduanya berada diluar kain sarung
.
e.Dengan demikian tidak bisa melihat aurat sendirinya dan tidak juga bisa melihat aurat temannya
.
Referensi :
.
- Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari II / 16 Daar El-Fikr Beirut
.
والله أعلمُ بالـصـواب