5 Cara Aceh Larang Umat Muslim Rayakan Malam Tahun Baru

Bagi banyak kalangan tahun baru adalah momen yang dinanti-nanti. Di malam tahun baru, perayaan biasanya akan dibuat semeriah mungkin. Pesta kembang api, konser musik, kongkow hingga larut malam dan sebagainya sering dilakukan saat pesta pergantian tahun.

Namun hal itu tidak berlaku tentunya di Aceh. Di negeri Serambi Mekkah ini, perayaan tahun baru seolah 'haram' dilakukan oleh umat muslim. Aceh memang ketat dalam menerapkan aturan syariat Islam.
Perayaan tahun baru dalam bentuk apapun dilarang. Pemerintah Aceh ingin menciptakan bahwa bumi rencong benar-benar menerapkan syariat Islam. Lalu apa saja aturan yang dibuat untuk warga Aceh itu? berikut peristiwanya:
1. Seruan larangan perayaan tahun baru meski dibalut zikir
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di sana merayakan Tahun Baru Masehi meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.
Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.
Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.
Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim.
"Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji," kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.
2. Kades diminta turun larang warganya gelar pesta tahun baru
Tekad Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru masehi tidak main-main lagi. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang dipimpinnya melarang perayaan tahun baru 2015 mendatang.

"Tidak ada perayaan malam tahun baru. Saya minta para Geuchik (kepala desa) untuk mengadakan rapat terkait hal ini di desa masing-masing untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Illiza, Rabu (10/12) di Banda Aceh.

Perayaan malam pergantian tahun baru yang identik dengan suasana hura-hura, kata Illiza, sama sekali tidak mencerminkan Syariat Islam. Karena bila umat muslim mau merayakan tahun baru, Islam memiliki tahun baru sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah.

Illiza juga mengingatkan warga saat pergantian tahun baru di Kota Banda Aceh agar tidak ada satupun yang keluar dari rumah. Illiza meminta warganya untuk tetap berada di rumah masing-masing tanpa harus berhura-hura merayakan momentum yang bukan budayanya Islam.

"Masyarakat diharapkan agar tidak ke luar rumah. Berdiam di rumah masing-masing pada malam tersebut, satu malam saja," pintanya.
3. Pemkot Banda Aceh sebar 10 ribu SMS larangan rayakan tahun baru
Menjelang perayaan tahun baru masehi warga Kota Banda Aceh menerima larangan perayaannya melalui pesan singkat. Pesan singkat ini disampaikan langsung oleh Humas Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah jauh hari melarang perayaan tahun baru masehi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Kemudian diperkuat adanya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh tahun 2013 yang mengharamkan perayaan.
Kemudian pada tahun 2014 ini menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota semakin gencar mempromosikan larangan perayaan tahun baru. Setelah memasang baliho, spanduk. Sekarang Humas Pemerintah Kota Banda Aceh mengingatkan melalui pesan singkat.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan membenarkan adanya sebaran larangan keras perayaan tahun baru masehi 2015. Ada 10 ribu pesan singkat akan disebarkan pada warga kota Banda Aceh.
"SMS ini akan dikirim secara acak dan akan terus dicek, kalau tidak masuk atau sudah mati nomor itu, akan dikirim kembali. Ada 10 ribu nomor yang dikirim pada masyarakat," jelas Marwan.
Katanya, SMS larangan perayaan tahun baru ini bekerja sama antara Humas Pemerintah Kota Banda Aceh dengan pihak Telkom. Pesan singkat ini disebarkan sampai tanggal 30 Desember 2014. "Kalau efektif tahun depan akan kita terapkan lagi," tutupnya.
4. Ulama Aceh: Perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa larangan umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi. Mereka menilai, perayaan itu merupakan bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen.
Diharamkannya perayaan tahun baru itu juga disebabkan perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus. Oleh sebab itu, MPU Banda Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.
"Jadi kami berkesimpulan perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim," tegas ketua MPU Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, dalam konferensi pers di kantor MPU Banda Aceh, Jumat (13/12).
Usai mengeluarkan fatwa tersebut, MPU Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tidak memberikan izin keramaian dalam menyambut Natal dan tahun baru masehi bagi umat Muslim di dalam kota Banda Aceh.
"Banda Aceh merupakan kota Madani, jadi kami minta Pemkot jangan berikan izin berkumpul," tukasnya.
5. Malam tahun baru, di atas jam 23.00 WIB warga diminta tak keluar
Wali kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh pada malam tahun baru agar tidak keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB. Illiza meminta di atas pukul tersebut warga lebih baik berada di rumah masing-masing.
Larangan warga keluar rumah ini dalam upaya Pemerintah Kota Banda Aceh mencegah adanya warga merayakan pergantian tahun baru masehi. Sebab, Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru haram dan bukan budaya ummat Islam.
"Kita ajak semalam saja dalam setahun untuk tidak keluar rumah. Jangan sampai perayaan malam tahun baru menjadi tradisi bagi umat Islam," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Selasa (30/12) di Banda Aceh.
Kalau pun ada keperluan, jelasnya, warga diminta untuk keluar rumah membeli keperluan tersebut sebelum pukul 23.00 WIB. Kecuali ada hal darurat, warga diperbolehkan untuk keluar.
"Pada malam tahun baru nanti, jika warga ada keperluan keluar, diimbau hanya sampai jam 23.00 WIB saja, kecuali ada hal emergency," pintanya.
Kendati demikian, Illiza mengatakan tidak melarang non-muslim untuk merayakan pergantian tahun baru. Akan tetapi diminta untuk merayakannya dalam ruangan atau di rumah ibadah masing-masing.
"Kita tidak melarang umat agama lain untuk beribadah, tapi kita jangan terlibat," jelasnya.
Selain itu, MPU juga memperingatkan pengelola hotel, cafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta dan perayaan untuk menyambut tahun baru Masehi. "Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru," tukasnya. | sumber : merdeka