seorang wanita mencabut atau mencukur bulu alis ? inilah hukumnya !!

SOAL : Beberapa kaum hawa pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lantas perias salon itu mencukur atau menggunting beberapa bulu alisnya, bagaimana hukumnya?


Jawab :

Alhamdulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bebrapa sisi spesifik untuk memperindah alis mata seperti yang dikerjakan beberapa kaum hawa hukumnya haram. Lantaran hal semacam itu termasuk juga merubah ciptaan Allah serta ikuti setan yang senantiasa memperdaya manusia agar merubah ciptaan Allah. Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tak mengampuni dosa mempersekutukan (suatu hal) dengan Dia, Serta Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu untuk siapa yang diinginkan-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (suatu hal) dengan Allah, jadi sebenarnya ia sudah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah terkecuali Allah itu, tak lain hanya berhala, serta (dengan menyembah berhala itu) mereka tak lain hanya menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah serta syaitan itu menyampaikan : ”Saya betul-betul bakal mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang telah ditetapkan (buat saya), serta saya betul-betul bakal menyesatkan mereka, serta bakal menghidupkan angan-angan kosong pada mereka serta bakal menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lantas mereka betul-betul memotongnya, serta bakal saya suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lantas betul-betul mereka merobahnya”. Barangsiapa yang jadikan syaitan jadi pelindung terkecuali Allah, jadi sebenarnya ia menanggung derita kerugian yang riil. ” (QS. 4 : 116-119)
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari serta Muslim) dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu kalau ia berkata : “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dianya atau memohon ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau memohon dicukurkan, yang mengikir giginya agar terlihat indah serta merubah ciptaan Allah. ” Lalu beliau berkata : “Mengapa saya tak melaknat beberapa orang yang sudah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yaitu firman Allah :
“Apa yang didapatkan Rasul padamu jadi terimalah dia. Serta apa yang dilarangnya bagimu jadi tinggalkanlah. ” (QS. 59 : 7)
Fatawa Lajnah Daimah V/179.