Jika Keluarga Wanita Rela, Bolehkah Tidak Ada Mahar Dalam Suatu Pernikahan?


Bolehkah tak ada mahar dalam satu pernikahan lantaran kerelaan dari pihak wanita? ” Pertanyaan itu diserahkan oleh seorang pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz.  



Beliau menjawab kalau dalam pernikahan sebaiknya ada satu pembagian harta untuk mahar. Hal semacam ini didasarkan pada firman Allah : 

“Dan dihalalkan untuk anda terkecuali yang sekian yakni mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukanlah untuk berzina. ” (QS Annisa 24) 

Terkecuali dalil di atas, Rasulullah juga mengemukakan juga berbentuk saran pada seseorang lelaki yang meminang seseorang wanita. 

“Carilah (mahar) meskipun berbentuk cincin dari besi. ” 

Ketahuilah kalau telah jadi hak seseorang istri untuk menuntut mahar pada suami. Bila memanglah tak ada mahar berbentuk barang, jadi seorang bisa memakai mahar seperti mengajarkan Al Quran, Hadist maupun bebrapa pengetahuan yang terkait dengan kemaslahatan baik untuk dunia ataupun akhirat. 

Mahar adalah hak murni seseorang wanita hingga tidak saat seseorang lelaki akan menikah tetapi tak mempunyai apa pun untuk jadi mahar, jadi Rasulullah menyuruhnya untuk mengajarkan Al Quran saja sebagai maharnya. 

Jika seseorang istri maupun pihak istri melepas tanggungan mahar itu pada calon suami dengan cara suka-rela, jadi gugurlah keharusan dari suami untuk memberi mahar. 

Allah Ta’ala berfirman : 

“Berikanlah mahar pada wanita (yang anda nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu bila mereka menyerahkan pada anda beberapa dari mahar itu dengan suka hati, jadi konsumsilah (ambil) pemberian itu (sebagai makanan) yang enak lagi baik mengakibatkan. ” (QS An Nisa 4) 

Jadi Islam memperbolehkan seorang menikah tanpa ada mahar, bila memanglah sudah memperoleh kesepakatan dari pihak wanita. Tetapi alangkah sebaiknya bila tiap-tiap calon suami memberi mahar walau itu berbentuk bacaan Al Quran. Serta kita sebagai muslim tentu dapat membaca Al Quran walau cuma kalimat Al Fatihah maupun surat yang lain hingga tak ada argumen tidak untuk memberi mahar pada seseorang istri. 

Wallahu A'lam 

Sumber : Fatwa-Fatwa Mengenai Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010 / khabarmekkah,com