TENTU banyak diantara kita, mungkin saja termasuk juga diri Anda sendiri pernah berutang pada orang lain. Hal semacam ini sangat lumrah dikerjakan bila memanglah ada dalam kondisi yang begitu tertekan. Dimana kita tidak dapat lagi penuhi keperluan hidup akibat pemasukan keuangan yang minim.
Berutang diijinkan dalam Islam, dengan prasyarat berjanji untuk menggantinya dalam periode waktu spesifik. Tetapi, bila si pemberi utang mengikhlaskan utang Anda, jadi tak kenapa bila tak dibayar, dengan catatan Anda telah berupaya untuk membayar utang, tetapi nyatanya Allah SWT belum memberi rejeki berlebihan pada Anda untuk membayar utang.
Bicara tentang utang, ada hal menarik dalam persoalan jual beli. Apakah Anda pernah mendengar jual beli utang dengan utang? Hal semacam ini mungkin saja jadi satu hal yang ganjal di telinga Anda, namun ada lho yang berhubungan lewat cara sekian. Lantas, apa hukumnya dalam Islam?
Seseorang Muslim tak bisa jual utang dengan utang, karenanya jual barang yang tak ada dengan barang yang tak ada juga. Serta Islam tak membolehkan jual beli seperti itu.
Contoh jual beli utang dengan utang adalah, Anda memiliki piutang dua kwintal beras pada orang lain yang bakal dibayar disuatu saat. Lalu Anda menjualnya pada orang lain seharga seratus ribu hingga saat spesifik.
Contoh lain, umpamanya Anda memiliki piutang berbentuk kambing pada seorang. Serta saat sudah jatuh tempo nyatanya orang itu tidak bisa membayar utangnya, lalu orang itu berkata pada Anda, “Juallah kambing itu kepadaku seharga lima puluh ribu hingga saat spesifik.