TKA Cina Ilegal Diciduk Saat Bekerja di Proyek Jalan Tol Lampung-Palembang

Screenshot_9+copy
Ilustrasi


OGAN KOMERING ILIR, Kabarsatu - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan lima tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di perusahaan sub kontraktor jalan tol wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Kelima warga negara Cina yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) itu diamankan berkat bantuan anggota Kodim 0402 Ogan Komering Ilir yang melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan orang asing pada Selasa (25/7)," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Palembang Widyo Sandhi Suprapto, di Palembang, Kamis (27/7/2017).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari lima warga Cina itu, mereka sudah dua bulan bekerja di PT Geotekindo, Subkontraktor PT Waskita Karya, pelaksana pembangunan jalan tol Lampung-Palembang di Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Warga Cina itu sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan diamankan di ruang detensi imigrasi (rudenim) sambil menunggu pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka bisa menunjukkan dokumen keimigarsian yang diminta.

Jika dalam beberapa hari ke depan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Warga negara asing yang terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.