Pelapor Kemunculan Komunis (PKI), Ustad Alfian Tanjung Segera Diadili

Screenshot_14+copy


Jakarta, Kabarsatu - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan berkas penyidikan tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian, Ustad Alfian Tanjung, telah lengkap. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka (P-21 tahap dua) kepada jaksa.

"Penyerahan tahap dua sebagai tindak lanjut P-21 Kejagung RI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dalam siaran tertulisnya, Jumat, 28 Juli 2017.

Martinus menuturkan pelimpahan dilakukan pada Rabu, 26 Juli 2017, pada pukul 11.00 WIB. Ustad Alfian, kata dia, dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, pukul 03.30, untuk dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. Alfian diterbangkan dengan pesawat Batik Air pada pukul 05.25.

Ustad Alfian dijerat dengan Pasak 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ustad Alfian sebelumnya dilaporkan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia. Ustad Alfian juga pernah disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menuduh Teten seorang komunis.

Tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, Oktober 2016. Video ceramahnya  menjadi viral di media sosial.

Salah satu kutipan Ustad Alfian Tanjung  dalam video itu berbunyi,

Sumber : Pelapor Kemunculan Komunis (PKI), Ustad Alfian Tanjung Segera Diadili http://yesmuslim.blogspot.com/2017/07/pelapor-kemunculan-komunis-pki-ustad.html#ixzz4oGiJYyCv