JELAS ! Produk Mi Asal Korea Mengandung Babi, BPOM Perintahkan Ditarik dari Peredaran

Astaghfirullah... Bagi kamu para pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.


mi-babi


Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong)Samyang (Kimchi)Nongshim, dan Ottogi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar," ujar Dewi dalam pesan singkatnya kepada kumparan.com, Sabtu (17/6/2017).

h5yxgirhsxsyyc9lmu1p

Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).

"Surat tersebut berupa pesan ke Balai se-Indonesia," kata Dewi.

BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.

"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.

Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen



19148994_1589458744419957_3204719714113544531_n 
19224896_1589458821086616_4609744633676933142_n

19224981_1589458794419952_8748969039099498116_n

19225066_1589458727753292_9128860302418543990_n

BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.

"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," ujar BPOM dalam keterangannya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut.  (Sumber: Kumparan)



BPOM Nyatakan Mi Instan Ini Mengandung Babi dan Perintahkan Penarikan Produk


Demam Korea yang melanda anak muda Indonesia juga merambah pada makanan, namun sebagai muslim wajib melihat halal-nya juga bukan sekedar kekinian.

Empat jenis mi instan asal Korea telah dinyatakan positif mengandung babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label,” demikian bunyi surat tersebut.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya.

Produk-produk yang positif terdapat fragmen DNA Babi adalah sebagai berikut

1. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi

2. Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi

3. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi

4. Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi

BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya. [panjimas]