Ekspresi pasangan gay di Aceh dicambuk 82 kali. Eksekusi hukuman cambuk bagi pasangan liwath atau gay ini digelar terbuka di hadapan publik di sebuah masjid di Kota Banda Aceh.

Seorang terpidana kasus liwath alias gay menjalani hukuman cambuk di depan sebuah masjid di Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Sebelumnya, Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman cambuk sebanyak 85 kali terhadap MT dan MH karena terbukti berhubungan sesama jenis. Namun pada saat eksekusi, jumlah cambukan lebih ringan dari vonis hakim, yaitu 82 kali karena pengurangan masa tahanan.



