Beginilah Pandangan Islam Tentang LGBT

LESBI, Gay, Bisexual dan Transgender atau yang biasa disingkat dengan LGBT kini tengah marak dikalangan masyarakat kita. Entah karena factor apa yang melandasi mereka hingga mereka berpikir untuk melakukan itu. Padahal, bila kita kaji lebih dalam, perbuatan yang seperti itu tidak memiliki dampat yang baik bagi orang lain apalagi diri pribadi. Hanya saja, perbuatan itu memberikan kepuasan tersendiri bagi dirinya. Lalu, bagaimana Islam memandang tentang hal ini?
a. Lesbi
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.”
Demikian juga, selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir.“
Akan tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan.
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
b. Gay
Homo seksual adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya.
Lebih kurang empat belas abad yang lalu, al-Qur’an telah memperingatkan umat manusia ini, supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim,” (QS. Hud: 82-83).
Pada ayat lain Allah berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Asy Syu’ara: 165-166).
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali kepada umat di masa beliau dan sesudahnya.
Rasulullah bersabda, “Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga kali, “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim).
BERSAMBUNG